periskop.id - Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite (RON 90) dan Solar yang disebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Wahyudi menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang diberlakukan kepada masyarakat. Ia meminta publik menunggu pengumuman pemerintah sebagai otoritas utama dalam penentuan kebijakan tersebut.
“Tidak ada pembatasan maupun penyesuaian saat ini. Semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kami di BPH Migas hanya menunggu komando,” ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia juga menanggapi beredarnya dokumen yang disebut sebagai Surat Keputusan (SK) terkait pengendalian penyaluran BBM subsidi. Menurutnya, dokumen resmi dari BPH Migas seharusnya diumumkan melalui kanal resmi dan didistribusikan ke kementerian serta lembaga terkait.
“Kalau itu dokumen resmi, pasti akan keluar secara resmi dan sampai ke kementerian atau lembaga terkait. Kalau belum sampai, berarti belum dalam kondisi seperti itu,” jelasnya.
Wahyudi tidak secara tegas membenarkan maupun membantah keaslian dokumen yang beredar. Namun, ia menekankan bahwa seluruh kebijakan strategis, termasuk mekanisme pembatasan BBM, sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Semua keputusan ada di pemerintah. Kami tidak mungkin mengatur sebelum ada arahan resmi. Jadi sebaiknya ditunggu saja,” katanya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang mengatasnamakan BPH Migas terkait pengendalian penyaluran BBM tertentu, termasuk Solar dan Pertalite. Dalam dokumen tersebut diatur batas maksimal pembelian BBM subsidi untuk berbagai jenis kendaraan.
Disebutkan, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hingga 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari. Sementara itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran dibatasi hingga 50 liter per hari.
Dokumen tersebut juga mengatur kewajiban pencatatan nomor polisi kendaraan setiap transaksi pembelian BBM subsidi, serta pelaporan berkala oleh badan usaha penugasan kepada pemerintah.
Meski demikian, Wahyudi kembali menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum dapat dipastikan sebelum ada keputusan resmi pemerintah.
“Intinya, semua kebijakan itu menunggu pemerintah. Kami hanya pelaksana,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar