periskop.id - Bareskrim Polri mengungkap berbagai strategi yang digunakan para pelaku dalam menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Praktik ilegal ini diketahui melibatkan manipulasi fisik kendaraan hingga keterlibatan oknum di lapangan untuk meraup keuntungan pribadi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, merinci beberapa modus operandi yang ditemukan tim penyidik di lapangan. Salah satu yang menonjol pada sektor BBM adalah aksi penimbunan solar subsidi yang dilakukan secara berulang.

“Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung/ditimbun di pangkalan, lalu dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga lebih tinggi,” kata Irhamni di Mabes Polri, Selasa (7/4).

Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar untuk menimbun BBM subsidi sebelum dijual kembali sebagai solar non-subsidi. Selain itu, ditemukan pula penggunaan identitas kendaraan palsu untuk mengelabui sistem pengawasan digital.

“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat kendaraan palsu agar dapat berganti-ganti barcode,” jelas Irhamni.

“Kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi,” lanjutnya mengungkap modus operandi pelaku.

Selain bahan bakar minyak, penyalahgunaan juga terjadi pada komoditas gas. Modus yang digunakan adalah dengan memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi.

“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” ujarnya.

Irhamni menegaskan, pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran tidak hanya menyasar pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” pungkas Irhamni.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Tindak kejahatan ini dilaporkan mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, merinci total potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp1.266.160.963.200 (Rp1,2 triliun). Angka ini terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan subsidi LPG sekitar Rp749.294.400.000.