periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan tahap pertama ini berlaku selama 40 hari ke depan, setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah penahanan awal selama 20 hari, kini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (31/3).
Budi mengungkapkan, tim penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini. Sehingga nanti bisa siap untuk tahap dua, masuk ke penuntutan,” jelasnya.
Dalam proses ini, KPK juga secara intensif memanggil pihak swasta dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro penyelenggara haji yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa salah satu prioritas utama penyidik adalah optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan nilai kerugian sangat besar dalam perkara korupsi kuota haji tersebut.
“Fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery. Karena kalau melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp600 miliar,” tegas Budi.
Diketahui, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3). Penahanan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Yaqut menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (12/3).
Adapun, kerugian negara akibat korupsi kuota haji diumumkan pada 4 Maret 2026. Nilainya mencapai Rp622 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar