periskop.id – Komisi VIII DPR RI mendesak pelaksanaan rapat gabungan yang mempertemukan Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama guna menuntaskan polemik peralihan aset haji yang dinilai lamban. 

Anggota Komisi VIII Abdul Wachid memperingatkan agar masalah ini segera diselesaikan di tingkat kementerian tanpa harus melibatkan Presiden.

"Minta rapat gabungan antara Menteri Haji dengan Menteri Agama. Ini kita sidang bareng-bareng di sini. Kalau enggak begitu, enggak selese-selese. Masa kita harus laporan pada Presiden?" katanya dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Abdul Wachid menilai koordinasi satu meja sangat krusial mengingat masa sidang akan segera berakhir. Pihaknya mengusulkan pertemuan tingkat tinggi ini dilakukan sebelum masa reses anggota dewan pada pertengahan Maret mendatang.

Target penyelesaian masalah ini dipatok harus tuntas sebelum Lebaran. DPR ingin memastikan Kementerian Haji dan Umrah memiliki infrastruktur memadai untuk menjalankan operasionalnya secara mandiri.

Masalah utama yang memicu desakan ini adalah status sejumlah aset vital yang belum diserahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengakui adanya kendala administratif dalam proses pengambilalihan aset-aset tersebut.

Irfan menjelaskan sejumlah aset strategis yang belum beralih status antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa, Wisma Haji Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam. Aset-aset ini secara fisik ada, namun pencatatannya menjadi kendala.

"Namun, saat ini pencatatan BMN-nya tidak di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama," jelas Irfan.

Situasi ini terjadi karena aset-aset tersebut dulunya dibeli menggunakan dana haji atau sumber lain yang sah, namun pencatatan inventarisnya tidak berada di bawah direktorat yang kini bertransformasi menjadi kementerian baru. Hal ini menciptakan area abu-abu dalam proses inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Selain aset gedung, DPR juga menyoroti nasib aset bergerak seperti kendaraan operasional. Kejelasan status aset ini penting untuk menjamin kelancaran layanan jemaah haji tahun 2026.

Komisi VIII DPR RI memberikan tenggat waktu spesifik untuk rapat gabungan tersebut. Agenda ini direncanakan terlaksana sekitar tanggal 12 Maret, tepat setelah masa reses berakhir dan sebelum libur panjang.

Penyelesaian sengketa aset ini menjadi ujian pertama bagi sinergi antar-lembaga di kabinet baru. DPR berharap ego sektoral dapat dikesampingkan demi kepentingan pelayanan umat yang lebih optimal.