periskop.id – Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kementerian Haji dan Umrah senilai Rp2,59 triliun guna menyelamatkan operasional ibadah haji tahun 2026 dari potensi krisis pembiayaan.
Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, selaku pimpinan rapat setelah melihat kesenjangan besar antara pagu awal dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran biaya tambahan Kementerian Haji dan Umrah sebesar Rp2.590.079.285.000," katanya saat membacakan simpulan Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Persetujuan ini menjadi penyelamat bagi kementerian yang baru terbentuk tersebut. Sebelumnya, pagu awal anggaran murni tahun 2026 hanya tersedia sebesar Rp579 miliar.
Angka awal tersebut dinilai sangat tidak memadai untuk menopang beban kerja kementerian secara mandiri. Kementerian Haji kini memegang mandat penuh pelayanan yang sebelumnya terbagi di Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menjelaskan risiko fatal jika tambahan dana ini tidak segera cair. Keterbatasan anggaran dapat memicu efek domino yang merusak persiapan haji tahun berjalan hingga tahun berikutnya.
"Kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya," jelas Irfan.
Suntikan dana triliunan rupiah ini akan diprioritaskan untuk pos-pos krusial. Sektor kesehatan haji, operasional petugas di Arab Saudi, serta persiapan dini musim haji 2027 menjadi fokus utama penggunaan anggaran.
Anggota Komisi VIII DPR RI M. Iqbal mengingatkan pemerintah agar situasi kekurangan dana ini tidak berubah menjadi bencana manajerial yang merugikan jemaah.
"Kalau sudah berhemat masih tak cukup. Kalau jendela rumah tidak ditutup, jangan heran pencuri berkeliaran. Kalau sudah berhemat masih tidak cukup, itu namanya musibah penganggaran," tegas Iqbal.
Politisi tersebut menambahkan, selisih angka yang sangat jauh antara pagu awal dan kebutuhan riil harus segera ditutup. Transisi kelembagaan tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.
"Biarkanlah pahit di depan asal manis di belakang," pungkasnya.
Restu DPR membuat Kementerian Haji dan Umrah kini mengelola total dana operasional sekitar Rp3 triliun lebih. Angka ini diharapkan mampu menutup celah pembiayaan demi suksesnya penyelenggaraan haji perdana di bawah kementerian mandiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar