Periskop.id – Meski sosialisasi dan himbauan soal haji ilegal terus dilancarkan, namun upaya untuk pergi berhaji secara non prosedural alias ilegal, masih saja dilakukan sejumlah kalangan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sejauh ini menyatakan, telah mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Pencegahan 42 haji nonprosedural tersebut merupakan akumulasi dari hasil penguatan pengawasan haji yang dilakukan selama periode awal penyelenggaraan haji dimulai hingga Jumat (1/5), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sekadar informasi, proses keberangkatan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama dari tanah air ke Madinah pada 22 April hingga 6 Mei 2026. Setelahnya gelombang kedua langsung ke Jeddah mulai 7 sampai dengan 21 Mei 2026.
"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5).
Hendarsam bilang, seluruh jajaran imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji. "Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," bebernya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diperlukan demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.
Modus Jadi Pekerja
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, pencegahan baru-baru ini dilakukan terhadap 23 jamaah calon haji nonprosedural yang tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. "Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.
Menurutnya, petugas Imigrasi Bandara Soetta menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dicek lebih lanjut, terungkap rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji dengan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Ke 23 WNI itu, mengaku sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi, sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator. Sementara, 22 lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Hingga akhirnya, diputuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.
Galih menyebut langkah itu merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui passenger analysis unit (PAU) serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Dia pun menegaskan, upaya pencegahan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. "Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujar Galih.
Asal tahu saja, ia menyatakan, seluruh jajaran petugas Imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan layanan optimal bagi jamaah calon haji Indonesia. Hal ini sekaligus memperketat pengawasan sebagai langkah preventif terhadap potensi keberangkatan jamaah calon haji nonprosedural.
Sementara itu, kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Mudar (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA). Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung.
Termasuk fasilitas autogate di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian keberangkatan dan kepulangan sekitar 221 ribu jamaah calon haji.
Tinggalkan Komentar
Komentar