Periskop.id Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dengan ancaman sanksi berat. Tidak hanya bagi calon jamaah tanpa izin, tetapi juga pihak yang membantu atau memfasilitasi keberangkatan ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang mengangkut jamaah tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp230 juta, serta hukuman penjara maksimal enam bulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan selama musim haji 1447 Hijriah. Selain denda dan hukuman penjara, pelanggar dari kalangan ekspatriat juga akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi.

Pemerintah Saudi menegaskan, setiap jamaah wajib memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Tanpa dokumen tersebut, akses menuju Makkah akan ditutup. Pengamanan dilakukan secara berlapis di berbagai titik masuk menuju kota suci, termasuk pemeriksaan ketat terhadap dokumen perjalanan jamaah.

Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa aturan ini penting untuk melindungi jamaah dari praktik ilegal yang berisiko tinggi.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujar Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff.

Sepuluh WNI
Dalam sepekan terakhir, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal. Penindakan tidak hanya menyasar calon jamaah tanpa izin, tetapi juga pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal, mulai dari promosi hingga pengambilan keuntungan.

“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria.

Di dalam negeri, pemerintah melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi terus memperketat pengawasan di titik-titik keberangkatan.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” tuturnya. 

Selain ancaman hukum, jamaah yang nekat menggunakan jalur ilegal juga berisiko mengalami kerugian finansial hingga deportasi dan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji tanpa antre yang sering kali berujung penipuan.

“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.

Sementara itu, proses pemberangkatan jamaah haji Indonesia terus berlangsung. Hingga hari ke-15 operasional, sebanyak 229 kloter dengan 89.051 jamaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Sebanyak 219 kloter atau 85.039 jamaah telah tiba di Madinah, sementara 68 kloter lainnya telah bergerak ke Makkah untuk menjalankan rangkaian ibadah awal.