Periskop.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan ‘War Ticket haji’ atau sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket, masih sebatas wacana, bukan kebijakan yang akan langsung diterapkan. 

“(War Ticket) itu bukan kebijakan tahun ini, jadi jangan salah. Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita,” ujar Dahnil saat menutup Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Jumat (10/4). 

Dahnil mengatakan, istilah ‘War Ticket’ ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun. Ia menyebut, sejauh ini pemerintah masih mencari formulasi agar kebijakan ini bisa diterapkan, tanpa harus mengorbankan calon jamaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya. 

“Ini bukan kebijakan, ini adalah upaya yang sedang kita cari untuk melakukan transformasi perhajian kita supaya kita bisa memperpendek antrian bahkan meniadakan antrian,” ujar Dahnil.

Wacana ‘War Ticket’ ini sendiri menuai beragam pro-kontra di masyarakat, khususnya media sosial. Sejumlah pihak menganggap penerapan wacana tersebut akan menyulitkan mereka yang berada di desa-desa atau yang masih belum melek teknologi digital. Selain itu, warganet menanyakan perihal nasib para calon peserta haji yang telah menunggu puluhan tahun serta potensi percaloan haji. 

Di sisi lain, pihak yang mendukung beranggapan ‘War Ticket’ bisa mengurangi antrean haji, utamanya bagi mereka yang sudah memasuki usia sepuh agar bisa berangkat segera.

Selain itu, War Ticket ini menjadi penerapan istithaah atau kemampuan seseorang dalam berhaji sesungguhnya, baik dari sisi fisik, mental, dan keuangan. Apalagi perintah agama adalah haji bagi yang mampu

Kendati demikian, wacana ini masih dalam tahap kajian awal, belum benar-benar dibahas secara intens oleh pemerintah. “Nah, salah satu yang sekarang lagi kami pikir, kami sedang memformulasikan itu tadi istilahnya War Ticket,” ujar Dahnil.

Masih Dibahas
Sebelumnya disebutkan, pemerintah saat ini sedang mengkaji skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean, dengan tetap memastikan perlindungan bagi jutaan calon haji yang telah lama menunggu. Dahnil Anzar mengatakan, wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan.

“Sekarang Presiden berkeinginan supaya dipikirkan bagaimana caranya haji tidak ngantre. Jadi, haji yang tidak ngantre. Nah itu yang sedang kami formulasikan,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan antrean panjang haji di Indonesia tidak terlepas dari pengelolaan keuangan haji yang membuat jumlah pendaftar terus meningkat, sementara kuota terbatas. “Semakin banyak itu (pendaftar) semakin lama ngantre,” ujar Dahnil.

Sebagai perbandingan, Dahnil menyebut sejumlah negara memiliki pola berbeda dalam pengelolaan haji. Di Malaysia, antrean panjang terjadi melalui sistem tabung haji, sementara di beberapa negara lain seperti India, kata dia, skema antrean tidak sepanjang di Indonesia.

Pemerintah, kata dia, tengah mengkaji kemungkinan penerapan model yang lebih fleksibel, menyerupai sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket sesuai kuota yang diberikan Arab Saudi.

“Jadi kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Nah kemudian itu kita tetapkan harganya berapa. Kemudian nanti nggak perlu ngantre. Jadi masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat,” kata dia.

Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan bagi jamaah yang telah lebih dahulu masuk dalam daftar tunggu.

“Kita sedang memikirkan pola itu. Namun tentu juga kita harus pastikan yang selama ini sudah ngantre. Kan, ada yang ngantre sekarang mau naik haji itu 5,7 juta orang. Nah bagaimana perlindungan terhadap mereka?” kata Dahnil.

“Nah, ini kami akan terus godok. Nanti mungkin akan saya jelaskan keterangannya, modelnya seperti apa. Tapi ini bukan keputusan, ini sedang kita godok terus-menerus supaya keinginan presiden Haji tidak ngantre itu bisa terwujud,” ujarnya. 

Aspek Legalitas
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek legalitas, historis hingga sosiologis, jika pemerintah ingin menjadikan wacana perebutan atau ‘war tiket’ haji sebagai sebuah kebijakan.

"Untuk diskusi, saya kira tidak apa-apa, tetapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan," imbuhnya. 

Dari segi aspek legalitas, Marwan menyebut wacana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.

"Di situ (Undang-Undang Haji dan Umrah) disebutkan 'mendaftar', tidak bisa 'berburu' tiket,” ucap legislator bidang agama dan sosial itu.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum apabila skema perebutan tiket itu benar-benar diterapkan. "Pasalnya di mana? Tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya," ungkapnya. 

Sementara itu, dari aspek historis, ia menyebut skema daftar tunggu diterapkan karena tingginya minat masyarakat Muslim untuk berhaji. Kemudian, dibentuk lah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola keuangan haji.

"Kalau penjelasan Kementerian Haji seolah-olah gara-gara BPKH ini muncul antrean panjang. Lah, tidak seperti itu," tuturnya.

Selain itu, Marwan mengatakan kajian sosiologis dari wacana ini juga penting. Apabila perebutan tiket haji diberlakukan, masyarakat dengan latar belakang ekonomi mapan akan mendominasi. Kondisi yang demikian, menurut dia, akan menimbulkan kecemburuan antarmasyarakat.

"Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? Pemburu tiket ini orang-orang kaya, kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi. Kalau diberi ruang bebas, orang-orang tidak akan berhaji maka akan ada kecemburuan juga," ucapnya.

Untuk memberi ruang kepada orang-orang yang tidak sanggup "berburu" tiket, ucap Marwan, Undang-Undang Haji dan Umrah juga mengatur masa jeda bagi jemaah yang sudah berhaji jika ingin kembali mendaftar.

"Karena itu, kalau Menteri Haji menyebutkan ini sebagai wacana, kajian, tidak apa-apa, tetapi aspek-aspeknya itu tadi harus disebutkan. Kalau tidak, nanti resah orang. Kita harus mengubah undang-undang," ujarnya.