periskop.id - Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Al itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu,” kata Syarief dikutip dari Antara.
Kejagung bergerak berdasarkan temuan awal internal serta pasokan data sekunder.
Kemudian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyerahkan temuan serupa kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," sambungnya.
Ia juga mengatakan beberapa pihak telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara.
Syarief belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai penyidikan kasus ini. Kejaksaan berjanji membuka informasi secara berkala kepada publik.
"Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengecek tiga pengapalan pada 10 perusahaan secara acak.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Meski tidak bisa menyebutkan nama 10 perusahaan tersebut, Purbaya memberikan contoh manipulasi faktur perdagangan yang dilakukan salah satu perusahaan.
Misalnya, sebuah perusahaan mencatatkan harga ekspor senilai 2,6 juta dolar AS, sedangkan harga yang dibayarkan pengimpor di Amerika Serikat 4,2 juta dolar AS.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar