Periskop.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan fokus memberantas haji ilegal, dalam Satgas Haji yang dibentuk kepolisian bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/4) mengatakan, fokus Polri lainnya dalam satgas ini adalah melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban serta mengungkap jaringan travel nakal.
"Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," serunya.
Johnny menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Polri akan menjalankan fungsi preemtif, preventif serta represif (penegakan hukum) guna menangani permasalahan haji ilegal.
Pada fungsi preemtif, ungkap dia, Polri akan membangun upaya untuk membangun kesadaran masyarakat dengan mengedukasi bahaya haji ilegal atau nonprocedural. Termasuk menyosialisasikan agar jamaah hanya haji lewat jalur resmi, dan memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel.
"Polri bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah," ucapnya.
Kemudian, pada fungsi preventif, lanjut dia, Polri akan mengawasi travel haji dengan memantau biro perjalanan, mendeteksi paket perjalanan yang menawarkan haji tanpa antre, dan pengumpulan intelijen terhadap sindikat.
"Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji," tuturnya.
Tidak hanya itu, Polri juga akan mengamankan keberangkatan jamaah pada titik embarkasi maupun debarkasi. Terakhir, pada fungsi represif, ia mengatakan Polri akan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Adapun, pelanggaran yang akan ditindak antara lain travel ilegal, penipuan jamaah, dan pemalsuan dokumen. "Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan," imbuhnya.
Langkah Tegas
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan, akan mengambil langkah tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang nekat memberangkatkan jamaah menggunakan visa non-haji atau melalui jalur non-prosedural.
“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Dahnil mengatakan, masih terdapat oknum maupun kelompok yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat haji menggunakan visa non-haji. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah kini mendorong pendekatan penegakan hukum yang tegas sebagai langkah utama untuk memberikan efek jera dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
“Oleh sebab itulah saat ini yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera,” kata dia.
Dahnil juga menyoroti penanganan kasus umrah yang selama ini banyak diselesaikan melalui mediasi, namun kerap tidak dipatuhi oleh pihak travel sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut.
“Namun seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi atau tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” kata Dahnil.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan Satgas Haji akan bekerja secara terpadu mulai dari tahap pencegahan hingga penegakan hukum.
Menurut dia, langkah awal dilakukan melalui penelusuran laporan masyarakat yang masuk ke kementerian, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel yang dicurigai.
“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pengawasan di bandara akan diperketat melalui pemeriksaan acak maupun berbasis data intelijen untuk mencegah keberangkatan jamaah non-prosedural. Namun demikian, Dedi menegaskan, langkah paling akhir sekaligus paling penting adalah penegakan hukum secara tegas.
“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar