Periskop.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang kepada jamaah calon haji Indonesia yang ingin membayar atau melakukan penyembelihan dam atau denda di tanah air.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam konferensi pers peluncuran Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 di Jakarta, Jumat (17/4) mengungkapkan, opsi ini dibuka setelah adanya dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ada juga fatwa Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan dam di Indonesia dengan syarat tertentu.

Namun demikian, ia menekankan dalam hal ini Baznas hanya menyediakan opsi untuk melakukan penyembelihan dam bagi masyarakat yang meyakini fatwa tersebut. Sebab, fatwa terakhir Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011) dalam hal ini masih menyatakan, penyembelihan dam di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

"Prinsip kami adalah kami sangat menghargai perbedaan pendapat itu. Ya, pendapat yang boleh di tanah air, atau juga pendapat yang mengatakan harus di tanah suci, kami sangat menghargai. Tapi kami juga mendapatkan ruang dari Kementerian Haji dan Umrah, bahwa dam itu bisa dikelola, difasilitasi, bagi jamaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air," kata Sodik Mudjahid.

Sebelumnya, Kemenhaj bersama Baznas RI melakukan pertemuan guna memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola dam (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi menegaskan, tata kelola dam ke depan harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun standar tata kelola dam dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengelolaan dam berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Jaenal menjelaskan, penguatan tata kelola dam merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif. Ekosistem ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect, termasuk bagi pelaku UMKM, peternak, serta masyarakat penerima manfaat.

"Kita tidak ingin pengelolaan dam berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat," ucap Jaenal 

Kehadiran Negara
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peluang kepada jamaah calon haji Indonesia perihal pemotongan hewan Dam saat penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dapat dilakukan di tanah air.

"Semua kita serahkan kepada jamaah, kalau jamaah berminat. Sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang," ujar Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf beberapa waktu lalu. 

Pernyataan Irfan tersebut menanggapi fatwa MUI soal penyembelihan Dam serta adanya permintaan dari jamaah. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh beberapa waktu lalu memberikan keterangan soal Dam.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa, penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Suci. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M/26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Hasanuddin AF sebagai ketua dan KH Asrorun Niam Sholeh sebagai sekretaris. Niam menjelaskan yang sebenarnya ditunggu soal Dam adalah regulasi pengelolaannya di lapangan. Menurut dia, permasalahannya bukan disembelih di Indonesia atau Arab Saudi.

"Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam," kata Niam.

Pemerintah diminta oleh Niam untuk memastikan adanya semacam gentlemen agreement dengan Pemerintah Arab Saudi. Kalau seandainya, kata dia, secara fikih diizinkan untuk disembelih di Indonesia, maka negara tidak perlu hadir.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok Jawa Barat ini mengatakan, apabila secara fikih diizinkan, maka diserahkan saja kepada masing-masing jamaah.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, apabila ada masyarakat yang meyakini Dam boleh disembelih di Indonesia berdasar pada kaidah fikih, maka dapat dilakukan atau difasilitasi Baznas maupun lembaga lain.

"Nah, kalau yang di luar negeri memang disarankan dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haj Indonesia dan Arab Saudi harus dipotong via Adahi, itu lembaga resmi dari Pemerintah Arab Saudi," kata Dahnil.