periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah resmi merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

 

Langkah itu memperluas pengecualian penempatan DHE pada Bank Non-Himbara khusus sektor pertambangan, baik migas maupun non-migas.

 

"Beberapa dampak positif yang diharapkan dari pengaturan tata kelola ekspor adalah kontrol terhadap devisa hasil ekspor, sehingga cadangan devisa berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar dan juga berpengaruh terhadap transaksi berjalan di neraca pembayaran kita," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (20/5).

 

Airlangga mengatakan, kelonggaran penempatan pada Bank Non-Himbara tersebut berlaku spesifik bagi negara mitra dagang. Syaratnya, negara tersebut harus memiliki perjanjian kerja sama perdagangan, kesepahaman, atau kesepakatan dengan Indonesia.

 

Secara umum, kata dia, regulasi terbaru menetapkan eksportir Sumber Daya Alam (SDA) wajib memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Aturan repatriasi ini menuntut tingkat kepatuhan penuh hingga 100 persen dari para pelaku usaha.

 

Selain repatriasi, eksportir SDA wajib melakukan retensi atau menempatkan dana pada Rekening Khusus di SKI. Kewajiban retensi minimal ditetapkan sebesar 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen bagi sektor non-migas.

 

“Jangka waktu penempatan dana retensi tersebut berbeda berdasarkan sektornya. Sektor migas memiliki batas waktu minimal 3 bulan, sedangkan sektor non-migas wajib disimpan minimal 12 bulan,” jelas Airlangga.

 

Proses repatriasi dan retensi DHE SDA tersebut pada dasarnya wajib melalui bank-bank Himbara. Namun, aturan baru menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

 

Khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan, aturan retensi sektor pertambangan menjadi minimal 30 persen selama minimal 3 bulan. Dana ini menjadi bagian yang diperbolehkan masuk ke Bank Non-Himbara.

 

Pemerintah menyiapkan insentif menarik berupa pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen. Fasilitas ini disesuaikan dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA, lebih rendah dari instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20 persen. Seluruh regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juni.

 

Kebijakan baru ini juga menyasar pengaturan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Langkah tersebut diambil karena kontribusi ekspor komoditas SDA terhadap total ekspor nasional terhitung sangat besar.

 

Pemerintah mendeteksi adanya praktik mis-invoicing atau under-invoicing di lapangan. Hal tersebut memicu perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra dagang.

 

Ketidaksesuaian data berpotensi mengganggu penerimaan devisa dan stabilitas nilai tukar. Masalah ini juga mengancam validitas serta akurasi data perdagangan nasional.

 

Penerapan tata kelola ekspor tahap awal akan fokus pada komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Prosesnya berjalan bertahap melalui mekanisme BUMN Ekspor di PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebelum nantinya berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis.

 

"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan lebih transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar, dan menghilangkan praktek ilegal dan mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara (Pajak, Bea Keluar, PNBP SDA). Penguatan posisi tawar eksportir, ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, dan kelancaran pengiriman barang serta pembayaran ekspor," ujarnya.

 

Melalui sinergi kebijakan fiskal, penguatan hilirisasi, optimalisasi DHE SDA, dan perbaikan tata kelola ekspor, pemerintah optimistis daya tahan ekonomi nasional akan semakin kuat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.