periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.

Tenggat ini ditetapkan guna menghindari kekosongan hukum dan memastikan implementasi putusan berjalan tertib.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari Antara, Kamis (28/8). 

Menurut Enny, jangka waktu tersebut cukup untuk melakukan penyesuaian dan pergantian posisi yang selama ini dirangkap oleh wakil menteri. 

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa. Awalnya, gugatan diajukan bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, namun MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memasukkan secara eksplisit frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri.

Dengan demikian, Pasal 23 kini dimaknai sebagai larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Aturan ini mempertegas batasan guna mencegah konflik kepentingan.

Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini. Meski demikian, keputusan mayoritas hakim tetap berlaku dan menjadi acuan baru bagi tata kelola jabatan publik di Indonesia.