Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dana program tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalir ke yayasan milik Satori (ST), Anggota DPR RI, sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK, 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah, saat memeriksa 12 orang sebagai saksi di Polresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/9).

"Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka, saudara ST," ujar Budi seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (5/9). 

Para saksi tersebut adalah Staf Administrasi Satori saat menjabat anggota Komisi XI DPR RI. Antara lain, Muhamad Mu’min, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan atau perangkat Desa Panongan Nia Nurrohmah, dan Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan Ali Jahidin.

Kemudian, Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Mohammad Fahmi Heryanda. Lalu, Teller Bank BJB Cabang Sumber Silmi Ahda Fauziyah, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti, Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan Ade Andriyani, dan Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Deddy Sumedi.

Berikutnya, Tenaga Ahli Satori selama menjabat anggota DPR RI atas nama Devi Yulianti, Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh, dan Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan sekaligus guru MAN 2 Kota Cirebon Ida Khaerunnisah. Termasuk Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan Jadi.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi, dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Sita Kendaraan
Sebelumnya, KPK menyita 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori (ST) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK.

“Sejak kemarin (Senin 1/9) dan hari ini (Selasa 2/9), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara ST. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, dan sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Budi, Selasa.

Budi menjelaskan, penyitaan 15 mobil tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat. Sementara jenis mobilnya, kata dia, adalah tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.

“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” imbuhnya.