periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kemenkes belum bisa naik ke tahap penyidikan. Proses ini terkendala pencarian barang bukti fisik utama berupa sampel biskuit.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun perkara ini sudah dilakukan ekspose atau gelar perkara, tim penyidik masih membutuhkan kelengkapan data krusial.
“Terakhir sudah kita ekspose terkait dengan makanan tambahan itu, tapi masih ada yang perlu kita lengkapi lagi. Jadi artinya, waktu itu kan saya bilang tuh, itu ada yang kurang,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Kekurangan yang dimaksud Asep adalah sampel fisik biskuit yang menjadi objek pengadaan.
“Tapi kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit) karena kita harus cek juga kandungannya,” papar Asep.
Ia menegaskan, sampel biskuit itu sangat vital. KPK membutuhkannya untuk melakukan pengujian laboratorium guna memastikan kebenaran kandungan nutrisi di dalamnya.
Fokus utama KPK adalah menyoroti adanya dugaan praktik curang pengurangan komponen gizi utama dalam biskuit yang seharusnya ditujukan untuk balita dan ibu hamil tersebut.
Asep menyebut salah satu komponen paling vital dan mahal yang diduga diselewengkan adalah premiks atau "pertamax", yang merupakan campuran esensial vitamin dan protein.
“Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu kan ada pertamax. Jadi, itu kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ, dan itu yang paling mahal,” ujarnya.
KPK menduga campuran paling mahal tersebut dikurangi secara signifikan, atau bahkan dihilangkan seluruhnya oleh pihak-pihak terkait.
Jika dugaan itu benar, menurut Asep, biskuit tersebut praktis hanya menyisakan tepung dan gula, tanpa nilai gizi yang berarti untuk mencegah stunting.
“Walaupun ya tetap mirip, tapi ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting karena kandungan gizinya tidak ada,” tegas Asep.
Hingga saat ini, KPK baru memegang bukti tertulis mengenai komposisi atau formula yang seharusnya terkandung dalam makanan tambahan itu, namun belum memiliki sampel fisik untuk diuji.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini sejak 17 Juli 2025. Perkara ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016-2020.
Tinggalkan Komentar
Komentar