periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habib, menegaskan bahwa KUHAP lama selama ini memberi kekuatan yang terlalu besar pada aparat penegak hukum. Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar hari ini pada Selasa (18/11), ia menyampaikan bahwa terdapat perbedaan dalam KUHAP baru.
Perbedaan pertama adalah adanya perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk disabilitas, perempuan, dan lansia.
“Dalam RUU ini, kami secara spesifik mencantumkan pasal untuk menjamin hak-hak kelompok rentan,” kata Habib.
KUHAP baru menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak menjadi saksi dengan fasilitas yang sesuai, termasuk sarana dan prasarana yang memadai. Sementara bagi perempuan, diatur hak untuk mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap merendahkan, menyalahkan, maupun intimidasi.
Selanjutnya, ia menjelaskan KUHAP lama tidak mengatur perlindungan dari penyiksaan. Dalam KUHAP baru, tercantum pasal yang menjamin hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses penyidikan.
“Jika KUHAP lama masih berlaku sampai sekarang, setiap harinya akan ada korban penyiksaan,” ujar Habib.
Selain itu, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan. Hal ini dimaksudkan untuk memperkecil peluang penyiksaan dan intimidasi terhadap tersangka atau saksi.
KUHAP baru juga mengatur syarat penahanan secara lebih objektif. Penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdakwa atau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat proses penyidikan, atau berupaya melarikan diri.
Ia menambahkan, penahanan juga sah jika terdakwa merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, menghadapi ancaman keselamatan atas persetujuan sendiri, atau mempengaruhi saksi agar tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Habib menegaskan,
“Di KUHAP lama, penahanan sangat subjektif dan sepenuhnya tergantung kehendak penyidik. Di KUHAP baru, semuanya diatur dengan jelas,” katanya.
Bantuan hukum bagi tersangka dan terdakwa pun diperkuat. Ruang lingkup praperadilan juga diperluas untuk menilai sah atau tidaknya berbagai tindakan aparat, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, hingga permohonan ganti rugi.
Perubahan lain yang menonjol adalah pengaturan keadilan restoratif. KUHAP baru memungkinkan pelaku dan korban bertemu untuk mencari titik temu dan menyelesaikan kasus tanpa harus melanjutkan ke proses hukum formal.
"Kemudian yang paling penting adalah tentang keadilan restoratif, dengan KUHAP yang baru itu ada mekanisme keadilan restoratif, bisa bertemu dipertemukan antara pelaku dengan korban dicari titik temunya, sehingga gak perlu lanjut ke proses hukum, baru kita atur secara tegas," kata Habib.
Tinggalkan Komentar
Komentar