periskop.id - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Sumatra dan Aceh. Penindakan akan dilakukan melalui proses pidana, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap perbuatan pidana dan akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jakarta, usai rapat koordinasi, Senin (15/12).
Menurut Febrie, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saat ini, Bareskrim Polri juga telah menangani satu perkara dengan tersangka korporasi PT TBS. Satgas PKH juga telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga menjadi penyebab bencana, lengkap dengan identitas, lokasi, dan dugaan bentuk pelanggaran hukum.
“Selain pidana, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika ditemukan izin yang tidak sesuai atau melanggar, akan ditinjau kembali,” ucap Febrie.
Selain itu, Satgas PKH juga akan menghitung kerugian lingkungan hidup akibat bencana tersebut dan membebankan kewajiban pemulihan lingkungan kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. Akibatnya, penanganan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga pemulihan ekosistem.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam untuk mencegah bencana serupa tidak kembali terulang.
“Kita akan perbaiki tata kelola secara menyeluruh. Satgas PKH tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga perbaikan sistem,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sahardianto menyampaikan bahwa penyidikan terhadap PT TBS masih terus berjalan.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi, terdiri atas 16 saksi fakta dan tiga saksi ahli.
“Saksi ahli berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan bidang pertanahan,” ujar Sahardianto.
Di sisi lain, Dansatgas Garuda Mayjen Dody Triwanto menambahkan, berdasarkan pemetaan sementara, puluhan perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah terdampak.
“Di Aceh ada sembilan perusahaan, di Sumatera Utara delapan subjek hukum termasuk pemegang hak atas tanah, dan di Sumatera Barat sekitar 14 entitas perusahaan lokal,” tutur Dody.
Satgas PKH menegaskan akan terus mempercepat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada Ketua Pengarah dan Presiden. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya bencana Sumatra.
Tinggalkan Komentar
Komentar