periskop.id - Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling dominan di lingkungan pendidikan sepanjang 2025. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan, sebanyak 57,65% kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual, melampaui perundungan sebesar 22,31% dan kekerasan fisik 18,89%.
Temuan ini muncul di tengah lonjakan kasus kekerasan pendidikan secara keseluruhan. JPPI sebelumnya mencatat jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.
JPPI menilai dominasi kekerasan seksual menunjukkan adanya persoalan serius yang kerap tersembunyi di lingkungan pendidikan. Kekerasan jenis ini dinilai sulit dilaporkan dan sering kali ditutup oleh institusi pendidikan dengan alasan menjaga reputasi dan nama baik sekolah.
Berdasarkan laporan JPPI, kekerasan di lingkungan pendidikan juga sangat dipengaruhi faktor gender. Sebanyak 79% korban kekerasan seksual merupakan anak perempuan. Sementara itu, pada kasus perundungan, korban didominasi anak laki-laki dengan persentase mencapai 66%.
JPPI menilai banyaknya anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak masih lemah, terutama bagi kelompok yang paling rentan. Kekerasan ini sering terjadi karena pelaku memiliki kekuasaan lebih besar, berlangsung secara tertutup, dan membuat korban takut atau kesulitan untuk melapor. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga menanggung trauma berkepanjangan.
“Konteks kekerasan seksual, kelompok yang paling rentan dan tidak berdaya adalah perempuan. Akibatnya, 70% korban kekerasan seksual adalah perempuan,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam agenda Rapor Pendidikan 2025 di Cikini, Jakarta, pada Selasa (29/12).
Di sisi lain, tingginya jumlah anak laki-laki sebagai korban perundungan menunjukkan masih kuatnya budaya kekerasan yang dinormalisasi di sekolah. Kekerasan verbal, tekanan, dan intimidasi sering dianggap sebagai bagian dari pembentukan mental, sehingga tidak ditangani secara serius.
JPPI menegaskan, tanpa perubahan pendekatan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang sensitif gender, kekerasan di dunia pendidikan akan terus berulang. Menurut JPPI, sistem pendidikan perlu memastikan ruang belajar yang aman bagi seluruh anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Tinggalkan Komentar
Komentar