periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD menyimpan risiko korupsi, jika tidak dirancang dengan sistem pengawasan yang kuat. Perubahan mekanisme pilkada tidak boleh mengabaikan prinsip pencegahan korupsi, akuntabilitas, dan integritas demokrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, persoalan utama dalam kontestasi politik bukan semata-mata terletak pada metode pemilihan, melainkan tingginya biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung.
“Kita mahfum (mengerti), kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi. Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (2/1).
Menurut Budi, KPK melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk dalam proses kaderisasi. Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai politik berbiaya mahal yang kerap berujung pada korupsi.
Budi mencontohkan sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK sebagai bukti nyata risiko korupsi akibat tingginya biaya politik. Salah satunya adalah perkara di Lampung Tengah.
“Dalam perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan. Pengadaan barang dan jasa diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang membantu pemenangan bupati. Bahkan, hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang telah dikeluarkan,” jelas Budi.
Budi menegaskan, dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK memberikan atensi penuh pada pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Sebab, perubahan mekanisme tanpa pembenahan sistem justru berpotensi melahirkan bentuk baru dari politik transaksional.
“Persoalan utamanya bukan pada metode pemilihannya, tetapi bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi. Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif,” tegasnya.
KPK mendorong agar setiap kebijakan terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah tetap berorientasi pada kepentingan publik, menjaga integritas demokrasi, dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi.
Tinggalkan Komentar
Komentar