periskop.id - Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD), yang merupakan tersangka terakhir belum ditahan dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina anggaran 2012-2014, memenuhi panggilan setelah dipanggil ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“CD sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait katalis di Pertamina, hari ini (5/1) hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (5/1).
Chrisna Damayanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.21 WIB.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina. Namun, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Meskipun belum mengumumkan identitasnya, KPK menegaskan, bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.
Lalu, pada 17 Juli 2025, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna dan anaknya Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.
Kemudian, pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar