periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak ada kendala dalam pemberlakuan KUHAP baru. Sebab, KUHAP tersebut memberikan ruang lex spesialis.
“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex spesialis terhadap berlakunya undang-undang (UU), baik undang-undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (5/1).
Secara lebih khusus, Budi menjelaskan, dalam KUHAP baru pasal 3 dan pasal 367 menyebutkan tentang pemberian ruang lex spesialis itu.
“Kemudian dalam KUHAP ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di pasal 3 dan pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex spesialis. Artinya, undang-undang Tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” jelas Budi.
Budi menyampaikan, pihaknya masih membahas aturan-aturan baru dalam KUHAP tersebut secara internal untuk penyesuaian.
“KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” ungkap Budi.
Budi menegaskan, pembahasan internal ini sangat penting untuk penyesuaian proses hukum KPK agar sesuai dengan norma-normanya. Saat ini, masih dalam masa peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru.
“Selanjutnya di pasal 361 terkait dengan pasal peralihan, artinya dalam perkara-perkara yang sudah berlangsung penyidikan atau penuntutannya, maka diselesaikan atau dituntaskan menggunakan KUHAP lama. Sedangkan untuk perkara-perkara yang penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, maka nanti akan merujuk pada ketentuan baru di KUHAP,” ujar Budi.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi UU. Hal itu dilakukan usai seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Selain itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menambahkan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
Tinggalkan Komentar
Komentar