periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemanfaatan teknologi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi pemeriksaan laporan harta pejabat negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, selain melayani pendaftaran LHKPN, KPK juga secara aktif melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan para wajib lapor.

“Dari beberapa yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025 menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” kata Setyo, di Gedung DPR, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, verifikasi menggunakan AI dilakukan dengan sistem penilaian berbasis skor yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran atau red flag.

Setyo juga menjelaskan, pada 2025, KPK telah memeriksa sebanyak 341 laporan LHKPN. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 329 laporan.

“Jumlahnya sebanyak 341 laporan, lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, sebanyak 329,” jelas dia.

Setyo juga mengungkapkan, jumlah wajib lapor LHKPN mencapai 415.062 orang. Dari jumlah tersebut, tingkat kepatuhan pelaporan pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.

“Proses verifikasi LHKPN tersebut dalam pemeriksaan telah dilakukan uji coba terhadap seribu penyelenggara negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah,” jelasnya.

Untuk meningkatkan akurasi pelaporan, KPK juga bekerja sama dengan pihak eksternal melalui pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“KPK juga berkolaborasi dengan pihak eksternal guna meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN dengan melakukan pemadanan NIK dan NIB,” kata Setyo.

Menurut Setyo, tujuan utama pemeriksaan LHKPN bukan sekadar memastikan kewajiban pelaporan terpenuhi, tetapi menekankan pada kebenaran isi laporan harta kekayaan.

“Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang dibentangkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” pungkas dia.