periskop.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan sejumlah titik rawan atau “ruang gelap” yang menjadi risiko korupsi di badan peradilan. Hal ini disampaikan Ibnu menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait modus pengurusan perkara.

Sebagai mantan praktisi di yudikatif, Ibnu menyebut potensi penyimpangan tersebut tersebar di hampir seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

“Banyak sekali risiko korupsi, mulai dari penetapan hakim, kemudian bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi. Itu namanya risiko terjadinya korupsi di badan peradilan,” kata Ibnu di Gedung KPK, Senin (9/2).

Namun, Ibnu menegaskan, penyimpangan yang terjadi adalah tanggung jawab personal atau oknum. Ia meyakini Mahkamah Agung (MA) telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam membina para hakim melalui pendidikan dan perbaikan sistem.

“Tetapi entah kalau masih ada yang melanggar, itu adalah suatu perbuatan oknum. Bukan berarti Mahkamah Agung tidak mendidik, tapi sudah melakukan pendidikan, sudah melakukan pencegahan,” tegasnya.

Ibnu melanjutkan, aturan pencegahan sebenarnya sudah sangat ketat. Salah satunya larangan bagi hakim untuk bertemu dengan pihak yang memiliki hubungan dengan perkara, baik di dalam maupun di luar kantor.

“Pencegahan itu ada suatu peraturan di mana tidak boleh bertemu dengan seseorang yang ada hubungannya dengan perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan. Di luar kantor sudah ada peraturannya,” jelas Ibnu.

Ibnu menjelaskan, KPK kini aktif melakukan safari ke berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia, mulai dari Semarang, Surabaya, Yogyakarta, hingga Manado. Safari ini bertujuan untuk meminimalisasi praktik korupsi di pengadilan. KPK mengumpulkan para hakim dan panitera untuk memetakan kembali di mana posisi risiko korupsi itu berada.

“Setelah adanya pendidikan, diharapkan itu don't want the corruption, tidak ingin korupsi. Kalau pencegahan itu mempersulit tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Ibnu mengatakan, meskipun KPK mengutamakan langkah mendidik dan mencegah, tindakan tegas atau penindakan tetap menjadi jalan terakhir yang tidak bisa dihindari jika pelanggaran hukum telah terjadi.

“Kalau penindakan, kalau itu sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak,” tutup Ibnu.

Adapun perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.