periskop.id - Meskipun kesejahteraan hakim telah ditingkatkan oleh pemerintah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menekankan bahwa faktor utama penjaga integritas tetap kembali pada kepribadian masing-masing hakim. Menurutnya, pembenahan sistem melalui pendidikan dan pencegahan harus berjalan berdampingan dengan perbaikan gaji untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Tapi kembali lagi kepada orang. Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak tegas oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Ibnu di Gedung KPK, Senin (9/2).
Ibnu menjelaskan, peningkatan penghasilan bagi para hakim merupakan salah satu variabel penting dalam meminimalisir godaan materi. Ia menilai langkah pemerintah sebagai upaya konkret untuk mendukung martabat hakim.
“Langkah itu selalu ada, pasti sudah ada. Pendidikan, pencegahan tetap ada, dan penindakan tetap ada. Tapi dengan adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan praktisi yudikatif ini mengingatkan bahwa komitmen lembaga peradilan tertinggi sudah sangat jelas terkait pelanggaran kode etik maupun tindak pidana korupsi. Peningkatan gaji tidak akan menjadi alasan pemaaf jika seorang hakim tetap terbukti melakukan penyelewengan.
“Zero tolerance menurut Ketua Mahkamah Agung demikian,” tegas Ibnu.
Ia menekankan, upaya menjaga integritas adalah kerja kolektif. KPK akan terus mengawal proses ini melalui fungsi pencegahan dan penindakan agar perbaikan kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan bersihnya institusi peradilan dari pengaruh sosok “mafia” perkara.
Hal tersebut diungkapkan Ibnu usai menyoroti penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Aparat penegak hukum yang ditangkap adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.
Selain mereka, KPK juga menahan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Tinggalkan Komentar
Komentar