periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2). Upaya ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat oknum di pengadilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk mata uang asing dalam jumlah signifikan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini, serta uang tunai senilai US$50 ribu,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (10/2).
Selain uang tunai, dokumen-dokumen yang disita penyidik diduga kuat memiliki relevansi langsung dengan pengaturan perkara sengketa lahan yang sedang ditangani.
Budi menjelaskan, penggeledahan ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi konstruksi perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Selanjutnya, penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketa tersebut terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pada Kamis (5/2), KPK melakukan OTT dan mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Eka dan Bambang, tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH), Jurusita PN Depok; Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT KD; serta Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD.
Tinggalkan Komentar
Komentar