periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) melalui program pendidikan antikorupsi terbaru yang menyasar para penegak hukum pada 2026. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, program yang digarap melalui Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) ini akan berbentuk pelatihan intensif atau camp, bukan sekadar sosialisasi singkat.

“Kerja sama terbaru dari ACLC ini adalah untuk memberikan pendidikan antikorupsi melalui beberapa camp. Bukan hanya sosialisasi saja,” kata Ibnu di Gedung KPK, Senin (9/2).

Ibnu menjelaskan perbedaan mendasar program baru ini terletak pada durasi dan kedalaman materi. Jika sosialisasi biasanya hanya berlangsung dua hingga tiga jam, program camp ini akan dilaksanakan satu hari penuh atau lebih. Kerja sama ini rencananya mulai dieksekusi dalam satu hingga dua bulan ke depan.

“Kalau sosialisasi paling dua jam, tiga jam. Itu nanti beberapa tingkatan. Bisa satu hari penuh, atau kalau diberi waktu satu setengah hari ya bisa seperti itu. Dan itu sudah ada kesepakatannya, tinggal pelaksanaan,” jelas Ibnu.

Program ini tidak hanya menyasar hakim yang sudah bertugas, tetapi juga para calon hakim sebelum mereka memulai masa pengabdian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dini agar risiko korupsi di badan peradilan dapat ditekan sejak awal.

“Malah ada program di mana nanti untuk para calon hakim akan ada pelatihan beberapa hari tentang pendidikan dan pencegahan. Supaya tidak terjadi korupsi pada mereka semua,” ungkapnya.

Selain melalui ACLC, Ibnu menekankan bahwa pengawasan internal dan pembinaan di lingkup pengadilan sebenarnya sudah berjalan masif melalui Pengadilan Tinggi (Binwas) maupun MA, baik secara langsung maupun daring. Bahkan, KPK tercatat aktif turun ke berbagai Pengadilan Tinggi di daerah untuk menanamkan nilai-nilai integritas.

“Saya sendiri masuk dalam bidang pendidikan, sudah empat kali turun ke pengadilan tinggi. Tambah satu lagi di Mahkamah Agung pada saat penandatanganan pakta integritas. Jadi sebenarnya kita sudah masif sekali,” tutur Ibnu.

Program camp antikorupsi ini diharapkan dapat memberikan dampak psikologis yang lebih kuat bagi para hakim dibandingkan metode ceramah biasa. Melalui kolaborasi ini, KPK dan MA menargetkan terciptanya ekosistem peradilan yang bersih dari praktik suap dan korupsi pada 2026.

Adapun camp ini dilakukan sebagai respons atas perkara pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Lalu, pada Kamis (5/2), KPK melakukan OTT yang mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Eka dan Bambang, KPK juga menetapkan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.