periskop.id - Tim pemohon sengketa informasi yang menamakan diri "Bon Jowi" menegaskan gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan hanya sebatas persoalan ijazah. Mereka menuntut KPU membuka seluruh dokumen persyaratan yang digunakan Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftarkan diri dalam lima gelaran politik, mulai dari Pilkada Surakarta hingga Pilpres 2019.

Samsudin Alimsyah, perwakilan Tim Bon Jowi, menyatakan putusan sengketa ini sangat dinantikan untuk mengklarifikasi riwayat administratif sang pejabat publik secara utuh.

"Gugatan Bon Jowi itu adalah seluruh dokumen yang digunakan oleh Jokowi pada saat maju sebagai calon Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010. Lalu mendaftar calon Gubernur DKI tahun 2012, serta maju menjadi calon Presiden tahun 2014 dan 2019. Seluruh dokumen itu harus ada," kata Samsudin di Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Samsudin merinci, dokumen yang diminta mencakup salinan fotokopi ijazah, biodata, surat legalisasi, hingga dokumen pendukung dari partai politik pengusung. Menurutnya, ada 20 persyaratan dalam undang-undang yang harus diverifikasi kesesuaiannya.

“Jadi semua itu ada, ada 20 persyaratan yang dibahas dalam undang-undang,” jelasnya.

Fokus utama tim adalah mencocokkan tahun kelulusan SD, SMP, dan SMA dengan biodata yang diserahkan ke KPU. Samsudin menyebut berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau fase yang dianggap janggal.

"Kenapa ini penting? Karena kita ingin ada kesesuaian. Apakah sesuai dengan biodata itu? Berdasarkan fakta persidangan ada beberapa fase yang terputus-putus. Jadi harus kita lihat bukti-buktinya di situ," ungkapnya.

Sementara itu, pemohon lainnya, Leony Lidya, menambahkan petitum mereka meminta agar dokumen ijazah yang digunakan untuk mendaftar jabatan publik secara resmi ditetapkan sebagai informasi publik. Hal ini bertujuan agar sengketa serupa tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui sistem informasi milik KPU.

“Nah, oleh sebab itu agar kasus sengketa seperti ini tidak berlarut-larut, kasus ijazah palsu tidak berlarut-larut, dan karena itu memang informasi publik, kami meminta dalam salah satu petitum agar berkas terutama ijazah pejabat publik yang pernah digunakan untuk mendaftar ditetapkan sebagai informasi publik,” jelas Leony.

Namun, Leony menampik adanya pretensi pribadi atau kepentingan politik dalam gugatan ini. Ia menegaskan timnya bukan bagian dari relawan mana pun, melainkan pemantau pemilu yang mencari kebenaran.

"Justru kami berdoa itu asli. Justru kami berdoa ini pertaruhan bangsa, pertaruhan negeri kita. Jadi ini bukan mencari-cari kesalahan, yang kami lakukan adalah mencari kebenaran apakah benar atau tidak," ujar Leony.

Leony menekankan, keaslian dokumen secara fisik belum tentu menjamin kebenaran prosedur perolehannya.

“Ketahuilah bahwa bagi Bon Jowi, asli bukan berarti benar, karena harus diperoleh secara benar," ungkap Leony.