periskop.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan dalam sidang sengketa informasi yang diajukan tim Bon Jowi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Tim pemohon mengungkap fakta persidangan yang menyebut pihak UGM tidak memiliki data validasi terkait kehadiran Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan proses legalisasi ijazah yang digunakan untuk persyaratan pemilu.
Samsudin Alimsyah dari Tim Bon Jowi memaparkan, prosedur legalisasi pada masa itu mewajibkan alumni hadir secara fisik membawa dokumen asli. Namun, dalam persidangan, pihak kampus mengaku tidak bisa memastikan riwayat tersebut.
"UGM yang harusnya paham, tahu siapa yang berwenang melegalisasi, pada saat persidangan menyatakan tidak mengetahui apakah Jokowi pernah ke UGM melakukan legalisasi. UGM tidak punya data atau bukti yang bisa divalidasi apakah Jokowi pernah ke sana," kata Samsudin, di Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Kejanggalan semakin mencuat saat Samsudin mengungkapkan adanya perbedaan fisik pada cap legalisasi yang diperlihatkan KPU. Ia mencatat adanya ketidakkonsistenan warna tinta yang digunakan pada dokumen di tahun-tahun pencalonan yang berbeda.
"Warna legalisasi ijazah Jokowi itu berbeda-beda. Di tahun 2012 berbeda, di tahun 2014 sama, 2019 berbeda. Bahkan ada yang menggunakan tinta biru dan ada tinta merah. Tinta merah itu tidak boleh digunakan (dalam dokumen resmi), ini yang menarik," jelas Samsudin.
Samsudin juga menyayangkan sikap KPU yang diduga tidak melakukan verifikasi faktual ke UGM untuk memastikan apakah proses legalisasi tersebut benar-benar dilakukan sesuai prosedur oleh pihak universitas.
Pemohon lainnya, Leony Lidya, mengkritik langkah UGM yang dianggap kerap berlindung di balik Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk menutup akses dokumen akademik Jokowi. Leony menilai, alasan UGM melindungi data tersebut tidak tepat karena objek yang diminta adalah dokumen pejabat publik yang bersifat terbuka.
"Alasan UGM selalu melindungi data akademik itu tidak bisa diterima. Kami meminta dokumen pendukung seperti skripsi, KRS, hingga KHS untuk memastikan tidak ada proses yang meloncat," kata Leony.
Berdasarkan penelusuran timnya, ditemukan ketidaksinkronan data internal di UGM, seperti keberadaan Kartu Hasil Studi (KHS) namun tanpa disertai Kartu Rencana Studi (KRS).
"Laporan KKN tidak ada, padahal katanya pernah ada nilai. Ada formulir yang diisi mahasiswa bahwa dia mendaftar KKN di daerah tertentu. Ini sesuatu yang ganjil, ada dokumen yang tidak saling sinkron dan tidak konsisten informasinya," ujar Leony.
Tinggalkan Komentar
Komentar