periskop.id - Tim pemohon sengketa informasi Bon Jowi dalam perkara ijazah Jokowi memastikan telah mendaftarkan kembali gugatan sengketa informasi terhadap Kepolisian Daerah (Polda) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Langkah ini diambil setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan oleh majelis karena alasan administratif.

Perwakilan pemohon, Leony Lidya, menjelaskan bahwa pada sengketa sebelumnya majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan permohonan gugur. Sebab, permohonan dianggap terlalu dini atau belum memenuhi tenggat waktu administratif yang ditentukan.

"Mungkin permohonan sengketa kami dengan Polda pada permohonan yang lalu dinyatakan dalam putusan sela tidak bisa dilanjutkan karena alasan administratif. Yaitu kami terlalu dini, kurang lebih satu minggu mengajukan," kata Leony di Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Leony mengungkapkan, ketergesaan dalam mengajukan gugatan sebelumnya didasari keinginan tim untuk menyinkronkan data dari berbagai badan publik secara bersamaan. Pihaknya berharap dokumen dari satu lembaga dapat saling mengonfirmasi dengan dokumen dari lembaga lainnya guna mendapatkan fakta yang utuh.

"Karena kami ingin semua permohonan lintas badan publik ini sinkron, saling bisa mengonfirmasi. Dan karena yang Polda memang lebih terlambat diajukan, jadi dia tidak bisa (dilanjutkan)," jelasnya.

Sesuai dengan rekomendasi majelis pada persidangan sebelumnya, Tim Bon Jowi kini telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mendaftarkan kembali sengketa informasi tersebut. Leony mengonfirmasi bahwa pendaftaran terbaru ini telah diterima secara resmi oleh pihak KIP.

"Kami sudah mengajukan permohonan ulang sesuai rekomendasi dari majelis dan saat ini sudah sampai pada pendaftaran sengketa kembali di KIP dan sudah diterima. Kami sedang menunggu jadwal. Artinya Polda ini digugat lagi sekarang," ungkap Leony.

Upaya gugatan ulang terhadap Polda ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa informasi yang diajukan Tim Bon Jowi untuk menuntut transparansi dokumen publik yang berkaitan dengan data administratif pejabat negara. Hal ini berkaitan dengan dokumen ijazah Jokowi yang harus diungkap ke publik, tanpa dirahasiakan.