periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan negara hingga Rp14 triliun. Langkah ini dilakukan sesaat setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Selasa (10/2) malam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tim penyidik kini mulai melakukan upaya paksa berupa pemblokiran dan penyitaan terhadap harta benda para tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Mulai hari ini (Selasa, 10/2), kami akan segera melacak aset. Walaupun kemarin sudah ada ancang-ancang, tapi setelah tersangka ditetapkan, kami mulai melacak aset. Pasti ada yang disita,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/2).
Meskipun telah dilakukan pemetaan awal sebelum penetapan tersangka, Syarief menjelaskan bahwa proses penyitaan secara fisik belum dilakukan pada hari ini. Tim penyidik masih memprioritaskan prosedur administrasi hukum, seperti pemblokiran rekening dan aset tidak bergerak lainnya.
“Untuk aset belum (hari ini), karena hari ini baru ditetapkan tersangka. Hari ini baru kami mulai blokir, sita, dan lain-lain,” jelas Syarief.
Upaya pelacakan aset ini menjadi penting karena nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Kerugian tersebut berasal dari manipulasi klasifikasi barang ekspor guna menghindari pajak CPO yang jauh lebih tinggi dibanding pajak limbah (POME).
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LHB selaku Kasubdit di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, dan MZ selaku Kepala Seksi di KPPBC Pekanbaru.
Selain itu, para tersangka swasta yang menjabat sebagai jajaran direksi di berbagai perusahaan, yaitu PT SMP, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, serta PT MAS. Salah satu tersangka lainnya adalah VNR selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Tinggalkan Komentar
Komentar