periskop.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan memantau secara ketat setiap indikasi tindak pidana di pasar modal, khususnya praktik manipulasi atau "saham gorengan", demi menjaga stabilitas ekosistem investasi nasional. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk membersihkan lantai bursa dari permainan kotor yang merugikan investor.
"Kita terus ikuti siapa yang potensial untuk kemudian kita pantau lebih lanjut, khususnya terkait dengan tindakan-tindakan yang arahnya ke permainan saham gorengan," kata Listyo di Jakarta Timur, Selasa (10/2).
Jenderal bintang empat ini menjelaskan bahwa korps Bhayangkara akan terus mencermati pergerakan fluktuasi di pasar modal. Langkah pengawasan ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya tekanan yang tidak wajar akibat ulah spekulan nakal.
Tujuan utama dari pemantauan ini adalah menjaga fundamental pasar saham Indonesia agar tetap solid. Sigit berharap saham-saham dengan kinerja fundamental baik dapat terlindungi dari praktik manipulatif.
"Di satu sisi, kami mendorong untuk saham-saham fundamental terus bisa terjaga dengan baik sehingga kemudian fundamental dari pasar saham juga betul-betul bisa terjaga," jelas dia.
Mengenai mekanisme penegakan hukum, Sigit menyebut bahwa teknis pengusutan akan dilakukan secara spesifik. Penanganan tindak pidana pasar modal akan menjadi fokus tim khusus di bawah jajaran Reserse.
Polri juga akan melakukan koordinasi intensif dengan otoritas terkait untuk memetakan potensi pelanggaran. Hal ini dilakukan agar penindakan hukum bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kalau pengusutan tindak pidana pasar modal, saya kira nanti itu segmen tersendiri ya di Reserse,” ungkap Listyo.
Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan pasar modal bukan sekadar wacana. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani tiga kasus besar yang menjadi sorotan publik.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana atau IPO pada PT Multi Makmur Lemindo (PIPA). Selain itu, terdapat kasus perdagangan semu yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen.
Perkara ketiga yang sedang diusut adalah dugaan perdagangan orang dalam alias insider trading di PT Minna Padi Aset Manajemen. Dari ketiga kasus kakap tersebut, penyidik Bareskrim Polri tercatat telah menetapkan total 10 orang sebagai tersangka.
Tinggalkan Komentar
Komentar