periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai basis argumen yang dibangun eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus terdakwa pemerasan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel, terkait penyangkalan operasi tangkap tangan (OTT) sangat rapuh. KPK menyayangkan sikap Noel yang banyak melontarkan opini di luar persidangan dan menantangnya untuk menyampaikan keberatan tersebut langsung di hadapan hakim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti inkonsistensi pernyataan Noel yang di awal sempat menyangkal peristiwa tertangkap tangan, tetapi akhirnya mengakui adanya sejumlah penerimaan.

“Basis argumen yang dibangun rapuh, ya. Di awal bilang apa, di akhir bilang apa. Beliau yang bertanya, beliau sendiri yang menjawab. Kami menyayangkan, sebaiknya disampaikan saja di dalam persidangan sehingga itu akan menjadi fakta sidang yang kemudian bisa kita analisis,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (12/2).

Budi menjelaskan, peristiwa OTT merupakan rangkaian prosedur sah dan pihaknya mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti. Menurutnya, proses penyidikan juga telah mendalami dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Noel yang disebut telah diakui oleh yang bersangkutan.

“Penerimaan-penerimaan itu juga sudah KPK sita dalam proses penyidikan, termasuk kendaraan, dan saat ini masuk di proses pembuktian di sidang. Sidang ini terbuka, detik per detiknya bisa dilihat masyarakat. Silakan cermati perjalanannya seperti apa,” jelas Budi.

KPK mengimbau agar pihak-pihak yang berperkara fokus pada pembuktian di dalam ruang sidang daripada menggiring opini liar di luar pengadilan yang dianggap kontraproduktif. Terkait apakah sikap Noel yang vokal di luar sidang akan memperberat hukuman, KPK menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada pertimbangan majelis hakim.

“Sebaiknya disampaikan saja di dalam persidangan sehingga itu akan menjadi fakta sidang yang kemudian bisa kita analisis. Termasuk juga apakah kemungkinan bisa kita kembangkan jika ada informasi-informasi baru yang disampaikan,” ujar Budi.

Sebelumnya, Noel menilai narasi OTT yang kerap digaungkan KPK saat ini hanyalah alat untuk membunuh karakter seseorang. Menurutnya, label OTT digunakan untuk menciptakan ketakutan publik meskipun secara hukum tidak memenuhi unsur tertangkap tangan yang sebenarnya.

“Cara membunuh orang itu cukup gampang, bilang saja OTT. Semua orang jadi takut. Padahal definisi OTT dalam KUHAP seperti yang tadi saya sebutkan,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Noel dengan berani mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK dalam melakukan tindakan yang diklaim sebagai OTT. Ia merujuk pada perbedaan definisi dalam KUHAP untuk menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Pasal 1 angka 19 KUHAP lama menyebut tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Sedangkan KUHAP baru Pasal 1 angka 40 menyebut tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau beberapa saat setelahnya. Ini undang-undang yang bicara, bukan saya,” jelas Noel.