periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan regulasi baru yang akan menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15%. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pendalaman pasar dengan sasaran memperkuat likuiditas riil sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas transaksi di bursa.
Merespons hal tersebut, Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai kebijakan ini memang dapat dipahami dalam konteks penguatan kredibilitas global. Namun persoalannya bukan pada angka 15% itu sendiri, melainkan pada motif, desain, dan ketegasan eksekusinya.
Liza mengatakan, jika kebijakan ini hanya lahir sebagai respons atas tekanan eksternal atau kekhawatiran terhadap persepsi asing, maka yang terjadi bukan reformasi, melainkan kosmetik regulasi.
"Pasar tidak membutuhkan window dressing. Pasar membutuhkan pembenahan struktur yang nyata, yang menyentuh akar masalah likuiditas, transparansi, dan integritas perdagangan," ucap Liza kepada Periskop, Kamis (12/2).
Ia menekankan, generalisasi free float di bawah 15% identik dengan risiko adalah simplifikasi yang keliru. Banyak emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi justru memiliki fundamental kuat dan tata kelola yang solid. Sebaliknya, distorsi likuiditas sering muncul pada saham-saham berharga Rp50 dengan volume yang terlihat aktif, namun sesungguhnya rapuh.
"Di sanalah investor ritel kerap terjebak. Likuiditas tampak ada, tetapi pintu keluar nyaris tertutup. Artinya, problem pasar Indonesia bukan semata pada kuantitas saham beredar, melainkan pada kualitas likuiditas," tambah Liza.
Selanjutnya, jika esensi reformasi adalah memperbaiki price discovery dan memperdalam pasar, maka pendekatan berbasis angka saja tidak cukup. Tanpa pengawasan transaksi yang lebih ketat, transparansi ultimate beneficial ownership, dan penegakan integritas perdagangan, kenaikan free float hanya akan menjadi compliance administratif.
Liza mengingatkan, implementasi kebijakan ini harus phased, terukur, dan berbasis mekanisme pasar. Transisi tiga tahun menjadi krusial untuk mencegah tekanan suplai mendadak yang berpotensi menciptakan oversupply dan menekan harga secara tidak proporsional. “Reformasi yang baik bukan yang paling cepat, melainkan yang paling stabil,” lanjut Liza tegas.
Menurut Liza, sejumlah opsi dapat dipertimbangkan. Buyback yang transparan saat valuasi terdiskon, diikuti pelepasan bertahap ketika harga telah mencerminkan fundamental, dapat menjadi instrumen stabilisasi yang rasional. Secondary offering harus dilakukan dengan disiplin harga dan pengawasan ketat agar tidak menjadi ajang distribusi sepihak.
Skema auction-based divestment yang terbuka dapat mengurangi persepsi insider advantage. Dan yang tak kalah penting, kerangka market maker harus diperkuat agar likuiditas dua arah benar-benar riil, bukan sekadar transaksi silang yang menciptakan ilusi aktivitas.
"Tujuan akhirnya jelas meningkatkan real liquidity tanpa memicu shock struktural baru. Pasar yang sehat bukan hanya pasar yang patuh angka, melainkan pasar yang kredibel, transparan, dan berfungsi secara adil," tuturnya.
Ia menegaskan, Indonesia perlu membuktikan reformasi ini adalah bagian dari modernisasi pasar modal yang matang, bukan sekadar langkah defensif menghadapi sorotan global. Di saat yang sama, regulator juga harus menjaga agar atmosfer go public tetap kondusif. Kebijakan yang terlalu agresif dan seragam berisiko membuat perusahaan domestik ragu melantai di bursa.
Kenaikan free float 15% bisa menjadi turning point bagi kualitas IHSG dan daya tarik pasar Indonesia. Namun jika dieksekusi tanpa sensitivitas terhadap dinamika likuiditas dan stabilitas harga, volatilitas jangka pendek dapat berubah menjadi erosi kepercayaan.
"Pada akhirnya, reformasi ini bukan tentang memuaskan standar asing. Ini tentang memperkuat fondasi pasar domestik agar lebih dalam, lebih transparan, dan lebih tahan terhadap distorsi. Angka 15% hanyalah instrumen. Yang menentukan adalah keberanian membenahi struktur secara menyeluruh," tutup Liza.
Tinggalkan Komentar
Komentar