periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pidana 18 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Kejagung Triyana Setia Putra di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Selain pidana penjara, Kerry dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara. JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp13,4 triliun. Uang ini terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara 10 tahun.
Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN, mengakibatkan kerugian negara sangat besar, serta terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesal.
“Hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.
Pada persidangan yang sama, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Mereka masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp1,17 triliun (Rp176,39 miliar kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun kerugian perekonomian negara). Sementara Dimas dituntut membayar US$11,09 juta (kerugian keuangan negara) dan Rp1 triliun (kerugian perekonomian negara). Jika tidak dibayar, keduanya terancam pidana tambahan 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Rincian aliran dana terbagi dua:
- Pengaturan sewa tiga kapal PT JMN – memperkaya Kerry dan Dimas sebesar US$9,86 juta (Rp162,69 miliar) dan Rp1,07 miliar.
- Kegiatan sewa TBBM Merak – Kerry diduga memperkaya diri sendiri, Gading, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,91 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar