Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerbitan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penerbitan SP3 murni merupakan kewenangan penyidik akibat pertimbangan hukum, seperti tersangka meninggal dunia atau dikabulkannya gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaporan tindakan pro justitia, termasuk SP3, merupakan mekanisme pengawasan yang wajib disampaikan penyidik kepada Dewas KPK.
“Penerbitan SP3 bukan di Dewas, penerbitan SP3 di penyidik. Artinya, dalam penerbitan SP3 itu, penyidik memberitahukan kepada Dewas dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada KPK,” kata Budi di Gedung KPK, dikutip Selasa (4/8).
“Yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas, tentunya penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” lanjut Budi.
Budi merinci, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum terhadap tersangka yang meninggal dunia, seperti dalam kasus Siman Bahar, Kusnadi, dan Budi Sarwono.
Sementara itu, untuk kasus mantan Sekjen DPR RI Indra Iskandar, penyidik menerbitkan SP3 demi mematuhi putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan pihak tersangka terkait kelengkapan syarat formil penyidikan.
“Ketika permohonan dari pihak tersangka, Pak Indra Iskandar, dikabulkan, bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya kemudian itu menjadi gugur penyidikannya, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” jelas Budi.
Budi menekankan bahwa putusan praperadilan hanya menguji keabsahan aspek formil dan belum menyentuh substansi materi perkara. Saat ini tim penyidik tengah menganalisis pertimbangan hakim untuk menentukan langkah perbaikan penyidikan ke depan.
“Tentu semua pertimbangan putusan dari hakim praperadilan nantinya juga akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik karena putusan dalam praper itu hanya pada aspek formil, tidak masuk ke materiilnya. Ini nanti penyidik akan lihat hal-hal apa yang perlu dibenahi, perlu dilengkapi dalam formil penyidikan perkara tersebut,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan hasil evaluasi kepatuhan penyidik terkait pemberitahuan tindakan pro justitia kepada Dewan Pengawas, termasuk catatan pelaporan enam SP3.
“Seluruh tindakan pro justitia berupa penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan SP3 wajib diberitahukan oleh penindak hukum KPK kepada Dewan Pengawas. SP3 ada 6; yang tepat waktu 4, yang tidak tepat waktu 2 atau 66,7 persen,” kata Anggota Dewas KPK Benny Mamoto di Gedung ACLC KPK, Senin (3/8).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar