periskop.id - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum kesehatan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih adil dan humanis.

“Reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis, yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional,” kata Otto dalam Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di Bandung, Sabtu (14/2).

Otto menjelaskan, dekolonialisasi dan konsolidasi hukum pidana melalui KUHP baru serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi landasan perubahan paradigma tersebut. Saat ini, hukum pidana Indonesia mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Paradigma hukum pidana nasional saat ini menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis,” jelasnya.

Dalam sektor medis, Otto menyoroti peran strategis Majelis Disiplin Profesi (MDP). Rekomendasi MDP dinilai menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk menentukan kelanjutan perkara berdasarkan standar profesi. Akibatnya, proses hukum tetap mempertimbangkan aspek profesional, standar pelayanan, dan perlindungan bagi semua pihak. Ia juga menyebut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mendorong penyelesaian sengketa medis melalui keadilan restoratif.

“Pendekatan keadilan restoratif dalam sektor kesehatan merupakan langkah penting untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi, sekaligus memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal,” tegas Otto.

Lebih lanjut, Otto menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya Kemenko Kumham Imipas, terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk memastikan implementasi Undang-Undang Kesehatan berjalan secara efektif. Harmonisasi tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan rekomendasi MDP sebagai dasar penerapan keadilan restoratif dan menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medis.

Ia juga mendorong penyusunan pedoman nasional yang terintegrasi bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penerapan keadilan restoratif berjalan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.

Menutup paparannya, Otto menekankan bahwa sinergi lintas sektor adalah kunci untuk memastikan kepastian hukum bagi pasien maupun tenaga medis.

“Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan tenaga kesehatan sangat penting untuk memastikan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan secara seimbang bagi tenaga medis dan pasien,” pungkas Otto.