Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendesak perbaikan menyeluruh pada tata kelola importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan masih marak akibat besarnya ruang diskresi individual dan sistem integrasi data yang belum sepenuhnya real time.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan intervensi Stranas PK diarahkan sebagai arsitektur pencegahan untuk menutup celah penyimpangan dalam perizinan dan tata niaga impor.

“Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/2).

Lebih lanjut, KPK merumuskan lima rekomendasi strategis untuk mengoreksi lingkup DJBC terkait persoalan impor:

  1. Memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor. Optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real time lintas kementerian/lembaga diharapkan mampu memberikan peringatan dini (early warning system).
  2. Menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi. Langkah ini membatasi diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor, melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan.
  3. Mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership (BO). Rekomendasi ini memastikan transparansi kepemilikan serta akuntabilitas penunjukan importir dan alokasi kuota antara Kementerian Keuangan melalui LNSW dan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
  4. Menyederhanakan proses bisnis antarinstansi di sektor kepabeanan dan karantina. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menjadi ruang negosiasi ilegal.
  5. Meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end. Sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik, seperti Jaga Pelabuhan, sebagai instrumen kontrol sosial.

Budi menegaskan, pola korupsi di sektor ini kerap berulang dengan memanfaatkan celah teknis. Oleh karena itu, sinergi lintas kementerian menjadi kunci utama dalam menghadirkan transparansi arus barang lintas negara.

“Semangat kolektif dan kolaboratif para pemangku kepentingan dalam penguatan pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat ini tentunya juga selaras dengan visi Bapak Presiden Prabowo,” pungkas Budi.

Salah satu contoh celah korupsi di lingkungan DJBC adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Kasus ini berawal dari kesepakatan jahat yang dilakukan pada Oktober 2025 antara pihak internal Bea Cukai dan pihak swasta. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang agar dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan melompati prosedur yang berlaku.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR.