periskop.id - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/2). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Budi Karya telah memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena terjadwal ada agenda lain," kata Budi di Gedung KPK, Rabu (18/2).

Atas ketidakhadiran tersebut, lembaga antirasuah berencana mengatur kembali waktu pemanggilan terhadap mantan Menhub tersebut.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Budi Karya selaku saksi untuk memperdalam penyidikan perkara korupsi di lingkungan DJKA. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Timur selama masa jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.

“Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 sampai dengan 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur,” ujar Budi.

Diketahui, Budi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 26 Juli 2023.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.