periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik tiga pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk mengisi posisi strategis di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan ini didasarkan pada Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23/TPA Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan masing-masing,” demikian bunyi petikan keputusan yang dibacakan dalam acara tersebut di Gedung KPK, Rabu (18/2).

Dalam prosesi tersebut, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Selain itu, Aminudin dilantik sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Sementara itu, Dr. Ely Kusumastuti mengemban jabatan sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Melalui pelantikan ini, para pejabat tersebut resmi mendapatkan tunjangan jabatan struktural eselon I.a sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya telah disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jakarta.

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2026 Presiden Republik Indonesia, tertanda Prabowo Subianto. Salinan sesuai dengan aslinya, Kementerian Sekretariat Negara RI, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, ditandatangani,” pungkas keputusan tersebut.