periskop.id - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang menegaskan batasan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam keputusan tersebut, DPR menyatakan MKMK tidak memiliki mandat untuk mencampuri mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, membacakan kesimpulan rapat Komisi III tersebut setelah menerima surat bernomor B/117/PW.01/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Keputusan ini berkaitan langsung dengan laporan yang sempat masuk ke MKMK mengenai proses pemilihan Hakim Konstitusi atas nama Adies Kadir.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum,” kata Puan saat membacakan kesimpulan tersebut di Gedung DPR, Kamis (19/2).
Lebih lanjut, DPR meminta MKMK untuk tetap konsisten pada tugas pokoknya, yakni menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, sesuai Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020. DPR menilai MKMK tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh lembaga pengusul seperti DPR.
“Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang sedang menjabat,” lanjut Puan membacakan rekomendasi dari Komisi III DPR ke MKMK.
Selain itu, DPR merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi segera memperjelas pengaturan mengenai tugas dan fungsi MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang yang berlaku.
“Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Setelah pembacaan kesimpulan tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir.
"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan, yang kemudian dijawab "setuju" secara serentak oleh peserta sidang.
Tinggalkan Komentar
Komentar