periskop.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan masif di 16 lokasi yang tersebar di wilayah Sumatera Utara dan Riau. Tindakan hukum ini merupakan tindak lanjut setelah penetapan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, mengungkapkan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (12/2) hingga Sabtu (14/2).

“Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik di rumah kediaman, kantor, maupun beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” kata Anang di Gedung Kejagung, Kamis (19/2).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain dokumen terkait perkara, petugas mengamankan alat bukti elektronik berupa laptop, CPU, serta telepon seluler.

Tak hanya dokumen dan perangkat elektronik, Kejagung juga menyita sejumlah aset perusahaan.

“Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, termasuk mobil mewah dan mobil lainnya,” ungkap Anang.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LHB selaku Kasubdit di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, dan MZ selaku Kepala Seksi di KPPBC Pekanbaru.

Selain itu, terdapat tersangka swasta yang menjabat sebagai jajaran direksi di berbagai perusahaan, yaitu PT SMP, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, serta PT MAS. Salah satu tersangka lainnya adalah VNR, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.