periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang luas untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyelidikan yang kini telah naik ke tahap penyidikan dipastikan akan berjalan dinamis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih berada di tahap awal sehingga ruang pengembangan kasus terbuka lebar.
“Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan, karena penyidikan memang baru mulai,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Rabu (3/6).
Syarief menyampaikan bahwa pengusutan kasus di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) berjalan cukup cepat. Pihaknya melakukan proses penyelidikan intensif selama satu minggu sebelum akhirnya resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Lidiknya sekitar satu minggu. Baru beberapa hari lalu (naik penyidikan),” jelas Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menguraikan awal mula korps adhyaksa mencium adanya praktik korupsi dalam program prioritas tersebut. Sebelum menerbitkan surat perintah penyelidikan (lidik), tim Kejagung telah melakukan pengumpulan data dan mempelajari pola pergerakan anggaran di lapangan.
Langkah pendalaman tersebut dipicu oleh aduan masyarakat mengenai ketidakberesan operasional unit pemenuhan gizi di lapangan. Salah satunya terkait dapur-dapur penyedia makanan yang menyimpang dari standar pemerintah.
“Kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari. Di situ memang ada beberapa perhatian kita. Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian dapur-dapur yang tidak sesuai, tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan,” ungkap Syarief.
Berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Adapun tiga orang saksi yang diperiksa kini telah berubah status hukumnya menjadi tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Kepala BGN periode Agustus 2024–2 Juli 2026; Sony Sonjaya (SS), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026; dan Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar