periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna mengonfirmasi permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pihaknya kini tengah mempelajari berkas permohonan tersebut secara mendalam.
"Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Syarief di Kejagung, Jumat malam.
Ia menjelaskan bahwa surat permohonan dari pihak Sony Sonjaya sudah diterima dan masuk dalam tahap penelitian oleh tim penyidik. Korps Adhyaksa perlu membedah informasi serta alat bukti yang dimiliki untuk menentukan kelayakan status tersebut.
Syarief menilai aspek kesediaan tersangka menjadi saksi kunci sangat krusial dalam menentukan dikabulkannya permohonan. Hal ini penting untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mengendalikan jaringan lebih besar.
"Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," ujarnya.
Penyidik disebutnya akan melihat sejauh mana kewenangan dan keterlibatan figur lain berdasarkan poin-poin yang diajukan tersangka. Proses evaluasi ini diklaim berjalan ketat agar pengungkapan kasus tepat sasaran.
"Itu sedang kami pelajari," katanya.
Mengenai daftar nama yang sempat disebut oleh Sony Sonjaya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jampidsus menegaskan akan fokus pada pendalaman informasi objektif terlebih dahulu. Keterangan mendetail di luar sekadar nama menjadi prioritas utama tim penyidik.
"Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," kata Syarief.
Sony Sonjaya sendiri terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Permohonan JC ini resmi dikirimkan oleh pengacaranya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6) setelah kliennya menjalani pemeriksaan intensif.
Sebagai informasi, status tersangka Sony Sonjaya ditetapkan sejak 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Sejauh ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka tambahan yang ditahan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merk "Emmo" yang digunakan oleh BGN.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar