periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta yang diduga bertindak sebagai operator pengatur proyek di lapangan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

Advertisement

“Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS (Asep Yusuf Somantri) dari swasta,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (11/6).

Asep Yusuf diketahui merupakan orang kepercayaan eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Syarief mengungkapkan, peran Asep Yusuf bermula ketika dirinya diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program nasional MBG. Dalam prosesnya, Sony Sonjaya diduga memberikan akses khusus kepada Asep Yusuf untuk mengintervensi tim verifikator mitra.

Akses tersebut digunakan untuk memetakan titik-titik dapur yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibat pengaturan sepihak ini, sejumlah pendaftaran mitra yang sebenarnya telah disetujui sistem kemudian dibatalkan.

“Saudara AYS juga memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” jelas Syarief.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep Yusuf secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya. Namun, Syarief tidak merinci lebih lanjut mengenai nominal pasti uang pelicin yang disetorkan oleh Asep Yusuf kepada Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya, Asep Yusuf disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap Asep Yusuf untuk 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Syarief.

Sebelumnya, berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka.

Tiga tersangka ini awalnya diperiksa sebagai saksi, lalu berubah status hukumnya menjadi tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024–2 Juli 2026, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.