banner-sheroes-yoga
Hukum

Sentil Mentalitas ASN, Ketua KPK: Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit?

KPK menyoroti mentalitas buruk ASN yang sengaja memperlambat pelayanan publik demi pungli. Setyo Budiyanto menegaskan pameo birokrasi harus dihapus agar tidak berkembang menjadi gr...

Sentil Mentalitas ASN, Ketua KPK: Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan paparan di Gedung LAN, Rabu (17/6). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan kritik tajam terhadap mentalitas buruk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap menghambat proses pelayanan publik. Setyo menyayangkan masih adanya pameo atau anggapan di kalangan birokrat yang sengaja mempersulit urusan masyarakat demi memicu praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

"Kasus-kasus itu bersinggungan dengan jabatan dan profesi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Masih ada ASN yang memiliki mentalitas tidak baik: kalau bisa diperlambat, mengapa dipercepat; kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah; kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, mengapa kemudian dipersingkat," kata Setyo di Gedung LAN, Rabu (17/6).

Setyo menegaskan pameo buruk di lingkungan birokrasi tersebut harus dihilangkan total. Kelalaian yang sengaja dilakukan oleh oknum pelayan publik dinilai menjadi stimulus utama yang memaksa masyarakat atau vendor melakukan tindakan menyimpang agar urusan lancar.

Dampak langsung dari rantai birokrasi yang sengaja diperpanjang ini adalah menjamurnya praktik pungli dari skala terkecil hingga pemberian fasilitas ilegal kepada pejabat terkait.

"Pameo-pameo seperti inilah yang menurut saya harus dihilangkan. Kalau itu dilakukan, yang terjadi akhirnya apa? Ada pungutan liar. Urusan yang sepele, harusnya bisa dipertanggungjawabkan, tapi karena sesuatu dan lain hal, mulailah ada gratifikasi. Ada pungli yang paling kecil," jelas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo mengingatkan bahwa jika praktik pungli kecil dan gratifikasi dalam pelayanan publik ini dibiarkan terus berjalan, akan berkembang menjadi pelanggaran hukum yang jauh lebih serius dan sistemik.

Penyalahgunaan wewenang ini akan melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest) hingga praktik memperjualbelikan pengaruh jabatan (trading in influence) yang merugikan tata kelola pemerintahan dan berujung pada hukum pidana.

"Kemudian ada conflict of interest, konflik kepentingan. Ada trading in influence, pengaruh jabatan, dan lain-lain. Nah inilah yang kemudian menjadi sebuah masalah yang akhirnya berdampak kepada masalah pidana," ungkap Setyo.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ASN dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.