Periskop.id - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menyebutkan, pemulihan aset negara dari kasus tindak pidana korupsi mencapai Rp28,6 triliun sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut berasal dari pemulihan aset tiga lembaga penegak hukum. Antara lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,53 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp2,37 triliun.
"Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025 ini saya rasa merupakan angka yang terbesar selama ini," ucap Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat (20/2).
Dengan demikian, kata dia, besarnya angka aset negara yang dipulihkan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum yang sudah mulai bergeser arahnya. Ia memastikan pemerintah tidak lagi hanya melihat pendekatan individu semata, tetapi juga melihat pendekatan asetnya.
Menurut dia, hal tersebut juga selaras dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Adapun RUU itu sudah tertunda cukup lama, di mana naskah akademiknya sudah diusulkan sejak tahun 2008 dan menjadi komitmen pemerintah.
"Presiden berulang kali menyampaikan keinginan agar RUU ini segera diundangkan, diikuti oleh Mas Wapres dan disambut oleh Bang Nasir Djamil (anggota DPR RI) dan kawan-kawan," tuturnya.
Kurnia menyebutkan beberapa pekan lalu, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mulai membahas RUU Perampasan Aset secara estafet.
Ia menegaskan RUU itu sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah melainkan bagi masyarakat. Utamanya, sebagai bentuk dukungan dari pemerintah untuk aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi semakin kuat.
Juga mengikuti perkembangan hukum modern yang memindahkan pemberantasan, kepada pendekatan aset dari pendekatan individu, yang sudah banyak contohnya di negara-negara lain. Apalagi selama ini, lanjutnya, terdapat permasalahan adanya celah yang sangat besar antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti. Ia memastikan pemerintah menangkap fenomena tersebut.
"Jadi ini harus dijawab dengan mengundangkan UU Perampasan Aset dan pemerintah tentu berharap pembahasan tersebut dapat memenuhi aspek meaningful participation," ungkapnya.
Perkuat Sistem Hukum
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dipulihkan.
"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," ujar Gibran beberapa waktu lalu.
"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," imbuhnya.
Wapres menyampaikan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi hambatan besar bagi kemajuan pembangunan nasional. Praktik tersebut dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Gibran mentatakan anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat, harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013-2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, berdasarkan penanganan perkara oleh kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp310 triliun.
"Namun sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," ucap Gibran.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengembalian aset hasil korupsi masih menghadapi kendala serius. Tantangan semakin besar karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, bersifat lintas batas, dan memanfaatkan teknologi, sehingga aset hasil kejahatan mudah disembunyikan serta sulit dilacak.
Tinggalkan Komentar
Komentar