periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2). Aset yang dulunya merupakan hasil tindak pidana korupsi ini kini dialihfungsikan sepenuhnya untuk fasilitas publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.
Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery) untuk memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.
“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki, di Jakarta, Rabu (11/2).
Aset belasan miliar tersebut merupakan akumulasi dari bidang tanah dan bangunan di sejumlah titik wilayah strategis, meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.
Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aset tersebut melibatkan tiga terpidana korupsi yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Secara spesifik, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, lingkungan seperti RTH di Kawasan Bandung Utara (KBU), layanan publik meliputi fasilitas outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta fasilitas dinas seperti rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.
Kendati demikian, hibah ini bukan tanpa syarat karena Pemprov Jabar menanggung tanggung jawab penuh untuk memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.
KPK menegaskan, pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala untuk memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.
“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Mungki.
Tinggalkan Komentar
Komentar