periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pemberian notasi khusus bagi emiten pasar modal yang belum memenuhi ketentuan free float atau porsi saham beredar publik minimal 15%. 

Penandaan ini dirancang khusus guna mempermudah investor dalam menilai dan menganalisis kelayakan sebuah saham.

"Akan diberikan notasi khusus terhadap emiten-emiten yang memang belum memenuhi free float 15% ini," ucap Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan notasi tersebut bukanlah sebuah sanksi administratif bagi perusahaan tercatat. Penanda ini murni merupakan wujud transparansi data bagi para pelaku pasar modal.

"Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," katanya.

Keberadaan tanda khusus ini mempercepat proses identifikasi saham incaran para pemodal. Investor tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu mencari data persentase saham publik secara manual.

"Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free float-nya 15% lebih atau yang belum," terangnya.

Inovasi keterbukaan informasi ini menjadi sebuah terobosan penting bagi industri pasar modal Tanah Air. Pemodal dapat menyusun portofolio dan membuat keputusan finansial secara lebih terukur.

"Sesuatu yang baru yang rasanya juga sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor retail di Indonesia," pungkasnya.

OJK saat ini tengah mematangkan rancangan regulasi bersama BEI terkait penyesuaian porsi saham publik. Aturan ini mewajibkan emiten melepas minimal 15% saham untuk diperdagangkan secara bebas.

Regulator menargetkan peluncuran kebijakan free float ini pada bulan Maret mendatang. Ketentuan ambang batas 15% akan langsung berlaku mengiringi peresmian aturan baru tersebut.

Meski langsung berlaku, penerapan aturan ini tetap mempertimbangkan kondisi kesiapan masing-masing perusahaan tercatat. Otoritas memberikan kelonggaran waktu secara bertahap bagi emiten guna memenuhi kewajiban tersebut sepenuhnya.