periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa istri dari eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), Miranti Afriana (MA), positif menggunakan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa selain istri Didik, mantan bawahan Didik, Aipda Dianita Agustina (DA), juga positif menggunakan narkoba. Kepastian ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko di Jakarta, Kamis (19/2).

Setelah hasil positif diperoleh, kedua wanita tersebut diasesmen untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Berdasarkan evaluasi, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Langkah rehabilitasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas status keduanya yang teridentifikasi sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil uji laboratoris sampel rambut.

Sebelumnya, Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Kuncoro setelah terbukti menerima uang dari bandar narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), perwira menengah tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta dan menerima uang melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungu (ML).

AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2). Kasus ini terkuak setelah ditemukan koper putih milik tersangka di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.