Periskop.id - Kondisi ruang siber global pada 2026 menunjukkan kontras yang tajam dalam hal hak akses dan kebebasan berpendapat. 

Sementara sebagian pengguna internet dapat berselancar tanpa hambatan, jutaan orang lainnya harus berhadapan dengan tembok sensor yang ketat, risiko penangkapan, hingga pemblokiran platform media sosial.

Laporan komprehensif dari Cloudwards bertajuk "Mapped: Internet Freedom by Country in 2026" membedah bagaimana sensor internet kini menjadi instrumen kekuasaan di banyak negara. 

Sensor internet didefinisikan sebagai kondisi ketika konten atau layanan online seperti media sosial, situs konten dewasa, aplikasi VoIP, hingga layanan VPN diblokir atau dibatasi. Bentuknya beragam, mulai dari penghapusan unggahan politik hingga kontrol narasi agama.

Fakta Sensor: Dari Perlindungan Hingga Penindasan Politik

Para ahli dalam studi ini menyoroti bahwa motif di balik sensor internet sangat bervariasi. Di satu sisi, sensor digunakan untuk melindungi individu dari ujaran kebencian. 

Namun di wilayah dengan kontrol ketat, sensor dan pemantauan internet dimanfaatkan sebagai alat untuk meredam perbedaan pendapat politik.

Beberapa poin kunci yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain:

  • Great Firewall: Tiongkok tetap menjadi negara dengan sistem sensor paling canggih melalui "Firewall Besar" untuk memblokir platform seperti Facebook, X, dan YouTube guna mencegah akses informasi sensitif.
  • Konsekuensi Hukum: Pelanggaran terhadap hukum sensor di negara tertentu dapat berujung pada denda berat hingga hukuman penjara.
  • Target Utama: Torrenting menjadi kategori yang paling sering dibatasi secara global karena keterkaitannya dengan hukum hak cipta.
  • Larangan VPN: Meskipun legal di mayoritas negara, wilayah seperti Rusia, Korea Utara, dan Tiongkok memblokir VPN karena kemampuannya menyembunyikan alamat IP dan mengenkripsi lalu lintas data pengguna.

Puncak Kebebasan dan Titik Nadir Digital

Studi ini mencatat 11 negara yang meraih skor tertinggi yakni 92. Negara-negara ini memberikan kebebasan penuh terhadap ekspresi politik, media sosial, dan penggunaan VPN.

Eropa mendominasi daftar ini melalui negara seperti Finlandia, Islandia, Norwegia, Belgia, Denmark, Slovakia, dan Liechtenstein. 

Di Amerika, terdapat Suriname dan Kosta Rika, sementara Selandia Baru mewakili Oseania. Menariknya, dari kawasan Asia, hanya Timor Leste yang berhasil menembus peringkat puncak ini.

Sebaliknya, daftar negara dengan kebebasan internet terendah (skor 0 hingga 20) didominasi oleh wilayah Asia dan Timur Tengah. 

Korea Utara berada di posisi buncit dengan skor 0, diikuti oleh Tiongkok, Iran, Pakistan, dan Rusia yang masing-masing hanya meraih skor 4. Di wilayah Eropa, Belarus menjadi satu satunya negara yang masuk dalam kategori terendah ini dengan skor 20.

Potret Indonesia: Masuk Zona Terbatas di ASEAN

Posisi Indonesia dalam indeks kebebasan internet 2026 berada pada level yang cukup mengkhawatirkan. 

Indonesia mencatatkan skor 24, yang menempatkannya di posisi 148 secara global. Skor ini setara dengan Brunei Darussalam dan Vietnam, namun jauh di bawah sebagian besar tetangga di Asia Tenggara.

Rendahnya skor Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor regulasi dan teknis. Berdasarkan data dari laporan tahunan Freedom on the Net oleh Freedom House yang menjadi referensi kredibel tambahan, Indonesia masih dikategorikan sebagai negara dengan status "Bebas Sebagian" (Partly Free) namun terus mengalami tekanan dalam aspek kebebasan berekspresi secara online.

Penerapan regulasi seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sering kali dianggap memiliki pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi opini online

Selain itu, kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan otoritas besar kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap situs atau platform yang dianggap melanggar hukum domestik atau mengganggu ketertiban umum. 

Adanya pemblokiran rutin terhadap konten yang dianggap melanggar nilai moral dan agama, serta situs yang memuat konten negatif lainnya, turut membentuk skor rendah Indonesia dalam laporan Cloudwards 2026.

Laporan ini menjadi alarm bagi banyak negara, terutama Indonesia, bahwa keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan digital warga negara masih menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan hingga tahun 2026.

Adapun , berikut rincian peringkat kebebasan internet di ASEAN:

PeringkatNegaraSkor
11Timor Leste92
107Filipina56
125Kamboja44
137Laos36
138Thailand36
141Malaysia32
142Singapura32
148Indonesia24
147Brunei24
152Vietnam24
157Myanmar16